SEMARANG, (Repronews.id) – Setiap 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Peringatan ini bukan sekadar seremoni keagamaan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi historis kaum santri dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Penetapan Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 memiliki landasan historis yang kuat.
Peringatan ini merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.
Resolusi tersebut membangkitkan semangat perjuangan para santri dan masyarakat dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman kembalinya kekuasaan kolonial.
Dalam perspektif hukum tata negara, Resolusi Jihad mencerminkan partisipasi masyarakat, khususnya komunitas pesantren, dalam mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).












