“Kami ingin melihat dengan jelas di mana posisi persoalannya. Kalau memang perkara ini memenuhi unsur pidana, segera dilanjutkan. Kalau tidak memenuhi unsur, juga harus ada kepastian dan keputusan,” tegas Bangkit.
Ia menambahkan, apabila proses penanganan perkara kembali tidak menunjukkan keseriusan, pihaknya terbuka menempuh mekanisme pengawasan kepada institusi terkait, termasuk melalui pengawasan internal kepolisian maupun lembaga eksternal.
Langkah tersebut, menurutnya, bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan perkara yang telah berjalan bertahun-tahun memperoleh kepastian.
Di sisi lain, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
“Harapan kami perkara ini segera selesai. Jangan sampai persoalan yang sudah berjalan lebih dari lima tahun kembali tertunda karena alasan yang seharusnya bisa diselesaikan,” ujar Bangkit.












