Benny Setiawan Telah Berstatus Tersangka
Babak baru perkara ini semakin menguat setelah Benny Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
Bangkit menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut telah melalui proses hukum dan dinyatakan sah. Dalam perkara tersebut, pihaknya menyebut terdapat sejumlah pasal yang dikenakan kepada Benny, antara lain Pasal 200, Pasal 201, Pasal 406 KUHP serta ketentuan terkait bangunan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.
Meski demikian, proses hukum terhadap Benny masih berjalan sehingga seluruh dugaan yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Benny hingga kini tidak masuk dalam daftar pencarian orang. Berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, Benny disebut masih dapat dihubungi dan bersedia menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.












