Berdasarkan penjelasan yang disampaikan kuasa hukum, kerusakan bangunan rumah Irjen Pol. Sofyan disebut berkaitan dengan penurunan tanah tidak merata atau differential settlement yang terjadi setelah adanya pembangunan di lahan sebelahnya.
Bangkit menolak anggapan yang berkembang di masyarakat maupun media sosial bahwa rumah tersebut rusak karena sudah tua, tidak dirawat atau lama tidak ditempati.
Menurut dia, Irjen Pol. Sofyan bersama istrinya, dr. Niken Diah Anitasari, Sp.PD, masih tinggal di rumah tersebut.
Irjen Pol. Sofyan Nugroho diketahui juga merupakan dosen di Akademi Kepolisian (Akpol), sementara dr. Niken Diah Anitasari merupakan dokter di RS Bhayangkara Semarang.
“Irjen Pol. Sofyan dan Bu Niken sampai sekarang masih tinggal di sana. Bahkan kami dari tim hukum sudah menyarankan agar beliau mencari tempat lain karena kondisi bangunan berisiko terhadap keselamatan,” ujarnya.












