Bangkit mengatakan, Irjen Pol. Sofyan memilih tetap berada di rumah tersebut hingga proses hukum perkara memperoleh kepastian.
Ia juga membantah anggapan bahwa kerusakan semata-mata disebabkan usia bangunan. Menurutnya, rumah Irjen Pol. Sofyan merupakan bagian dari bangunan kembar sehingga terdapat pembanding kondisi bangunan yang berada berdampingan.
“Kalau memang faktor usia, seharusnya kondisi bangunan yang menjadi rumah kembar tersebut relatif sama. Tetapi faktanya satu masih berdiri, sementara yang lainnya mengalami kerusakan berat,” katanya.
Pembangunan Rumah Sebelah Jadi Sorotan
Dalam pemaparan tersebut, kuasa hukum juga menyoroti pembangunan rumah milik Benny Setiawan yang berada di sebelah kediaman Irjen Pol. Sofyan.
Benny Setiawan disebut sebagai seorang pengusaha kelapa sawit yang menjalankan usahanya di Kalimantan. Bangunan miliknya yang menjadi objek perkara tersebut juga disebut sebagai rumah mewah yang berdiri bersebelahan dengan kediaman Irjen Pol. Sofyan.












