Bangkit menyebut berdasarkan data dan dokumentasi yang dipaparkan, aktivitas pembongkaran bangunan disebut mulai berlangsung pada 2018, sedangkan pembangunan baru berjalan pada 2019.
Sementara itu, dokumen perizinan yang dipaparkan dalam konferensi pers disebut baru diajukan dan diterbitkan pada 2020. Dalam konteks aturan bangunan saat ini, istilah izin tersebut telah menggunakan nomenklatur Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Tim hukum juga mempersoalkan adanya dugaan peninggian permukaan tanah dalam pembangunan tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan, peninggian tanah diduga mencapai lebih dari satu meter. Sementara itu, kuasa hukum menyebut ketentuan daerah yang mereka jadikan rujukan menetapkan batas maksimal peninggian 50 sentimeter.
Klaim tersebut, menurut tim hukum, menjadi salah satu bagian yang akan diuji melalui proses penyidikan dan keterangan para ahli.












