Menurut Bangkit, proses hukum perkara tersebut berjalan cukup panjang tanpa kepastian penyelesaian. Pihaknya kemudian kembali mendapatkan perkembangan pada 15 September 2026 setelah berulang kali mempertanyakan penanganan kasus kepada penyidik.
“Perkara ini sudah lebih dari lima tahun. Karena itu, kami ingin memastikan bagaimana sistem peradilan pidana dan penegakan hukum berjalan dalam perkara ini,” kata Bangkit dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, dalam perkembangan terakhir penyidik menyampaikan rencana melakukan sejumlah langkah tambahan, di antaranya pemeriksaan terhadap ahli, koordinasi dengan akademisi, pemeriksaan ahli konstruksi, serta proses pengiriman kembali berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Namun, menurut Bangkit, pihaknya masih mempertanyakan alasan berkas perkara belum juga dilimpahkan meski proses penyidikan telah berlangsung cukup lama.












