“Dari ahli kami, penyebab runtuhnya rumah Irjen Pol. Sofyan adalah penurunan tanah di area rumah N15 milik Benny Setiawan. Istilah ahlinya adalah differential settlement,” kata Bangkit.
Kerugian Disebut Capai Rp3,1 Miliar
Kerusakan rumah tersebut juga telah dihitung oleh ahli. Berdasarkan pemaparan tim hukum, nilai kerusakan pada 2025 mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Bangkit menegaskan angka tersebut merupakan hasil perhitungan ahli dan bukan angka yang diminta Irjen Pol. Sofyan secara pribadi.
Menurutnya, Irjen Pol. Sofyan tidak mengejar pembayaran ganti rugi dalam bentuk uang. Yang diinginkan kliennya adalah rumah tersebut dikembalikan ke kondisi sebagaimana sebelum mengalami kerusakan.
“Irjen Pol. Sofyan dan Bu Niken tidak meminta satu sen pun. Keinginannya hanya rumah itu dikembalikan seperti semula. Soal berapa nilainya, itu kewenangan ahli,” ujarnya.
Ia mengatakan pihak yang akan mengerjakan pemulihan bangunan nantinya dapat ditentukan sesuai mekanisme yang disepakati, sepanjang tujuan akhirnya adalah mengembalikan kondisi rumah seperti semula.












