BeritaHukum & Kriminal

Jika Tak Ada Kepastian Hukum, Kasus Rumah Irjen Pol. Sofyan Bakal Dibawa ke Komisi III DPR RI

18
×

Jika Tak Ada Kepastian Hukum, Kasus Rumah Irjen Pol. Sofyan Bakal Dibawa ke Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini

“Ini sudah masuk pemanggilan ketiga. Sebelumnya penyidik menyampaikan akan dilakukan pelimpahan, tetapi sampai minggu berikutnya belum ada pelimpahan,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan pihak penyidik pada Senin pagi, kata Bangkit, pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik masih akan menambahkan seorang ahli untuk melakukan penilaian terhadap nilai kerugian.

Bangkit menilai kebutuhan tambahan ahli tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk memperpanjang proses penanganan perkara. Terlebih, pihaknya mengaku telah menghadirkan ahli yang memberikan kajian mengenai kerusakan bangunan dan perhitungan kerugian.

“Kami sudah memberikan ahli tersebut. Jadi, bagi kami, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kami ingin jelas bagian mana yang belum berjalan, apakah di penyidik atau pada tahap penuntutan,” katanya.

Kerusakan Rumah Disebut Bukan karena Faktor Usia

Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum juga memaparkan hasil kajian ahli konstruksi dan geoteknik yang mereka hadirkan. Salah satu ahli yang disebut adalah Dr. Heri Ludiro.