Bangkit mengatakan pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan tahapan yang saat ini sedang berjalan.
Namun, jika proses tersebut kembali tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, pihaknya mempertimbangkan langkah pengaduan melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.
“Kami akan menghormati proses penyidik, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh terus diperpanjang tanpa kepastian,” katanya.
Desak Kepastian Hukum
Menurut Bangkit, inti persoalan saat ini bukan semata-mata mengenai kerusakan bangunan, tetapi juga kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia menilai proses yang telah berlangsung lebih dari lima tahun perlu segera menemukan titik terang, apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan apabila penyidik menemukan alasan hukum yang cukup.
Pihaknya juga menyoroti mekanisme komunikasi antara penyidik dan jaksa dalam proses pengembalian maupun pelengkapan berkas perkara.












