BeritaNasional

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pimpinan DPR Taruhkan Jabatan Jika Gagal Disahkan

69
×

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pimpinan DPR Taruhkan Jabatan Jika Gagal Disahkan

Sebarkan artikel ini

Namun, dalam hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI pada 27 Agustus 2026, poin yang secara konkret menghasilkan komitmen tertulis adalah target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Sementara tuntutan mengenai hukuman mati tidak menjadi bagian dari komitmen tanggal 15 Desember tersebut.

Sebelum aksi, Botok menegaskan bahwa gerakan mereka tidak dimaksudkan untuk membuat kerusuhan.

“Tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami ke Jakarta itu mendukung gerakan dari kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” ujar Botok.

AMPB Minta Kepastian, Bukan Sekadar Janji

Dalam proses audiensi, AMPB meminta pimpinan DPR memberikan kepastian tertulis mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Permintaan tersebut kemudian mendapatkan respons dari pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan RUU tersebut akan diarahkan untuk selesai paling lambat 15 Desember 2026.