Dasco bahkan menyatakan pimpinan DPR siap menerima konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Komitmen itu tidak hanya disampaikan secara lisan. Berdasarkan keterangan resmi DPR RI, komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.
Dalam audiensi, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Target Gagal
Salah satu poin yang paling mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut adalah permintaan pertanggungjawaban pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat.
Pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan apabila target 15 Desember 2026 tidak terpenuhi.












