“Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan.
Sementara itu, DPR menyebut Komisi III sebagai komisi teknis yang membahas RUU Perampasan Aset masih membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansi maupun teknis regulasi tersebut.
Lima Poin Penting Hasil Audiensi
Dari rangkaian aksi dan audiensi AMPB dengan pimpinan DPR RI, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi hasil pertemuan.
Pertama, DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Kedua, komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.
Ketiga, pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak tercapai sesuai tenggat.












