BeritaNasional

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pimpinan DPR Taruhkan Jabatan Jika Gagal Disahkan

71
×

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pimpinan DPR Taruhkan Jabatan Jika Gagal Disahkan

Sebarkan artikel ini

Hal itu disampaikan Dasco di hadapan perwakilan AMPB. Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.

Pernyataan tersebut menjadi jawaban atas desakan AMPB yang sejak awal meminta adanya konsekuensi terhadap pimpinan lembaga legislatif apabila pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mengalami keterlambatan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menandatangani komitmen untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada 15 Desember 2026.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawal

Selain menetapkan tenggat waktu, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat, termasuk AMPB, untuk ikut mengawal proses pembahasan hingga batas waktu yang telah disepakati.