BeritaNasional

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pimpinan DPR Taruhkan Jabatan Jika Gagal Disahkan

74
×

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pimpinan DPR Taruhkan Jabatan Jika Gagal Disahkan

Sebarkan artikel ini

Aksi 27 Agustus 2026 akhirnya tidak hanya menghasilkan penyampaian tuntutan di depan Gedung DPR RI, tetapi juga membuka ruang pertemuan langsung antara masyarakat dan pimpinan lembaga legislatif.

Kini, bola berada di tangan DPR untuk membuktikan komitmen tersebut melalui proses legislasi.

15 Desember 2026 menjadi tanggal yang telah ditetapkan sebagai tenggat, sekaligus batas yang akan diuji publik untuk melihat sejauh mana DPR mampu menuntaskan RUU Perampasan Aset.

Bagi massa AMPB, pengesahan regulasi tersebut bukan sekadar persoalan legislasi, tetapi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.***